Kode Etik

KODE ETIK PERAWAT GIGI INDONESIA


Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi
kemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilainilai
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan
tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, teman sejawat,
maupun profesinya. Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan luhur untuk
mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi, maka Perawat Gigi yang
bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan
diamalkan oleh setiap Perawat Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.

BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus senantiasa menjalankan profesinya secara optimal.
Pasal 2
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur.
Pasal 3
Dalam menjalankan profesi, setiap Perawat Gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan Kode Etik.
Pasal 4
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memberikan kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Pasal 5
Setiap Perawat Gigi Indonesia agar menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan
lainnya.
Pasal 6
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
Pasal 7
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat
dalam bidang promotif, preventive dan kuratif sederhana.

BAB II
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 8
Dalam menjalankan profesinya, setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan yang
sebaik mungkin kepada individu masyarakat.
Pasal 9
Dalam hal ini ketidakmampuan dan diluar kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban
merujuk kasus yang ditemukan kepada tenanga yang lebih ahli.
Pasal 10
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui tentang kliennya.
Pasal 11
Setiap Perawat gigi indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas
kemampuan, sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih
mampu memberikan pertolongan.

BAB III
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWATNYA
Pasal 12
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri
deperlukan.

BAB IV
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 13
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
Pasal 14
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 15
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memelihara kesehatannnya supaya dapat bekerja dengan baik.

BAB V
PENUTUP
Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam
melaksanakan 2 tahun, melainka jiwa dan perbuatannya untuk segala zaman, serta untuk setiap
insan yang selalu mengumandangkan.
“ APA YANG TIDAK KAU INGINKAN, ORANG LAIN BERBUAT TERHADAPMU,
JANGAN BERBUAT ITU TERHADAP ORANG LAIN “
Oleh karena itu setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjaga nama baik dengan ilmu, moral dan
etika.
Seseorang atau beberapa orang berbuat salah, seluruh Perawat Gigi terbawa dalam kesalahan itu
ataupun mendapat nama tidak baik, seperti peribahasa :
“ KARENA NILA SETITIK, RUSAK SUSU SEBELANGA “
Keberhasilan penghayatan dan pengamalan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia bergabung dari
Etika, serta partisipasi dari seluruh Perawat Gigi Indonesia.


PENJELASAN
KODE ETIK PERAWAT GIGI


BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud secara optimal dalam menjalankan profesi Perawat Gigi adalah sesuai dengan
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut mutakhir, etika umum, etika kesehatan gigi, hukum dan
agama. Kesehatan gigi dan mulut yang menyangkut pengetahuan dan keterampilan yang telah
diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk sesuai dengan kemampuan Perawat gigi yang
telah ditetapkan.
Etika umum dan Etika kesehatan gigi harus diamalkan dalam menjalankan profesi secara ikhlas,
jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai
sifat lain yang terpuji seimbang dengan martabat jabatan profesi perawat gigi.
Pasal 2
Masyarakat menilai seorang perawat gigi tidak hanya berdasarkan kemampuan dalam memberikan
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, tetapi juga berdasarkan cara dan
sikap hidupnya dalam masyarakat.
Betapa terampilnya ia dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi kepada masyarakat. Ia
tidak akan terpandang dalam masyarakat apabila ia tidak menjunjung tinggi norma-norma hidup
yang luhur, baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu penting sekali bagi Perawat gigi Indonesia intuk menjaga agar tingkah laku, tutur
kata serta sikap hidupnya selalu seimbang dengan martabat jabatan Perawat Gigi sebagai salah satu
tenaga kesehatan gigi.
Pasal 3
Perbuatan yang bertentangan dengan Etika antara lain :
a. Perbuatan yang bersifat memuji diri, yang menyangkut dengan kemampuan dalam memberikan
pelayanan asuhan kepada masyarakat.
b. Melakukan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat di luar kewenangannya.
c. Melakukan tindakan dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang tidak sesuai
dengan indikasinya.
d. Menerima imbalan selain dari pada yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan
keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak pasien.
e. Menggunakan gelar / sebutan yang tidak resmi atau diakui.
f. Melakukan atau mencoba melakukan tindakan yang bersifat asusila sewaktu menjalankan
profesinya.
g. Mengadakan wawancara dengan maksud publikasi diri.
Pasal 4
Dalam menjalankan Profesinya Perawat Gigi ( atas pendelegasian wewenang ) sering harus ada
keterangan mengenai cuti sakit, surat keterangan mengenai biaya dan sebagainya.
Keterangan tertulis tersebut harus cocok dengan keadaan yang sebenarnya dan harus dipertanggung
jawabkan.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan menyeluruh, setiap Perawat Gigi harus dapat
bekerja sama yang baik, harmonis dan saling menghargai dengan tenaga kesehatan lainnya,
misalnya Bidan, Perawat Umum, Penyuluh Kesehatan Masyarakat ( PKM ), Terapi Wicara Gizi dan
sebagainya.
Pasal 6
Salah satu ciri tenaga Perawat Gigi sebagai tenaga kesehatan gigi yang memberikan
kewenangannya harus mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai pentingnya
memelihara kesehatan gigi dan mulut terutama kaitannya dengan kesehatan umum. Hal ini dapat
dilakukan baik ditempat kerjanya maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Pasal 7
Adalah menjadi kewajiban bagi Perawat Gigi untuk berupaya meningkatkan kesehatan gigi
masyarakat sesuai dengan program pemerintah.
Hal ini bukan berarti terbatasnya memberikan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, tetapi
luas dari itu harus bersedia untuk mengamalkan ilmunya bagi peningkatan.

BAB II
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 8
Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang sebaik mungkin hendaknya tidak
diartikan sebagai keharusan bagi Perawat Gigi untuk mempunyai peralatan alat-alat peraga atau
bahan-bahan yang mahal.
Dengan bahan-bahan yang tersedia sederhana diharapkan Perawat Gigi dapat memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat. Perawat Gigi wajib memperhatikan dan
mendapat persetujuan apa yang akan dilakukan terhadap kliennya.
Dengan demikian tidak mendapat kesan klien yang tidak tahu atau tanpa persetujuan apa yang telah
dilakukan terhadap dirinya. Selain itu Perawat Gigi juga harus memperhatikan hak klien antara lain
hak untuk bertanya tentang tindakan yang akan dilakukan, menolak rencana tindakan yang akan
dilakukan meskipun Perawat Gigi telah menjelaskan indikasi perawatan yang sesuai dengan
keadaan penderitanya.
Pasal 9
Seorang Perawat Gigi Indonesia harus sadar bahwa pengetahuan, kemampuan, kewenangannya
dalam menangani suatu kasus terbatas. Oleh karenanya Perawat Gigi wajib merujuk penderita
tersebut kepada tenaga yang lebih ahli dan dengan harapan penderita akan mendapat perawatan
yang lebih baik.
Pasal 10
Beberapa jabatan tertentu mewajibkan pemangkunya untuk merahasiakan segala hal yang
bersangkutan dengan pekerjaan mereka. Kewajiban tersebut berdasarkan kepentingan umum
maupun kepentingan perorangan.
Pasal 11
Dalam keadaan darurat seorang Perawat Gigi wajib memberikan pertolongan kepada siapapun yang
membutuhkan dan apapun yang dideritanya. Pertolongan yang diberikan tentu dalam batas-batas
tindakan keterampilan, keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya. Walaupun sangat terbatas,
namun tetap harus mengerjakan segala sesuatu dalam upaya menyelamatkan seseorang. Pertolongan
harus diberikan apabila tidak ada orang lain yang mampu memberikan.

BAB III
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 12
Etika mengkehendaki agar setiap Perawat Gigi memelihara hubungan baik dengan teman
sejawatnya dalam kelompok profesinya. Kerja sama yang baik hendaknya dipelihara baik dalam
kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang
diperoleh hendaknya dijadikan milik bersama.
Untuk menjalin dan mempererat hubungan baik antar teman sejawat maka :
a. Seyogyanya menjadi anggota Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) dengan demikian
tidak menutup diri dari komunikasi.
b. Seyogyanya aktif mengikuti pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh PPGI.
c. Apabila terjadi kesalahpahaman antara teman sejawat maka dicarikan jalan penyesuaian yang
bijaksana. Dan hendaknya antara teman sejawat ada keterbukaan sehingga tidak terjadi salah
pengertian.

BAB IV
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 13
Meningkatkan martabat dirinya, berarti bahwa Perawat Gigi wajib bekerja secara teliti dan
hendaknya selalu berusaha mawas diri untuk meningkatkan citra Perawat Gigi di mata masyarakat.
Pasal 14
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi,
terutama di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan jalan membaca buku,
majalah, ilmiah, diskusi, dan sebagainya.
Pasal 15
Mengingat bahwa Perawat Gigi adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, maka sewajarnya seorang Perawat Gigi memberikan
teladan untuk hidup sehat. Memeriksakan kesehatannya secara berkala sekali setahun, terutama
yang telah berusia 40 tahun atau lebih. Dalam menjalankan profesinya, haruslah berhati-hati dan
sebaiknya syarat-syarat pencegahan antara lain dengan imunisasi, memakai masker dan sarung
tangan.